You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Larangan Parkir, 30 Kendaraan Bermotor Ditindak
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

30 Kendaraan Bermotor Ditindak di Kawasan Gajah Mada

Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP Jakarta Barat, Polri dan TNI, menindak 30 kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar larangan parkir di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Kamis (19/4).

Kami menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor parkir di trotoar dan bahu jalan

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Taman Sari, Irwan Efendi mengatakan, kendaraan bermotor yang terjaring operasi terdiri dari dua mikrolet dan satu bajaj dikenakan BAP Dishub, dua mobil pribadi diderek, 15 motor terjaring angkut jaring, 10 sepeda motor dikenakan sanksi tilang polisi.

Parkir Liar, Tujuh Mobil Diderek di Jaksel

"Kami menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor parkir di trotoar dan bahu jalan," ujar Irwan.  

Dia menambahkan, selama ini pihaknya gencar menggelar sosialisasi agar warga tidak melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. 

"Spanduk larangan parkir di trotoar dan badan jalan terpasang di sepanjang ruas jalan, namun imbauan ini kerap diabaikan pemilik kendaraan bermotor," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye2868 personFolmer
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2477 personDessy Suciati
  3. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2224 personNurito
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1365 personNurito
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye1136 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik